WN Australia Jadi Tersangka usai Kedapatan Bawa Kokain dan MDMA

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 15:41 WIB
narkotika jenis MDMA. (ist)
narkotika jenis MDMA. (ist)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria warga negara asing asal Australia berinisial NPJ (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA.

Penangkapan terhadap NPJ bermula dari operasi penertiban lalu lintas ketika ia kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan kokain seberat 0,85 gram dan MDMA seberat 0,53 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Baca Juga: Suhu di Makkah Capai 46 Derajat, PPIH Sarankan Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Lakukan Ibadah Sunnah

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang tidak dikenalnya pada 9 Juni 2025 di daerah Ungasan, Jimbaran.

NPJ diduga menggunakan kokain itu sendiri di sebuah villa di Jalan Sempol, Pererenan. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP Nyoman Sudarma, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni, pukul 18.00 Wita di Simpang Tuyung Tutul, Jalan Raya Pererenan, Mengwi.

Baca Juga: Buruh Tikam Rekannya di Muara Angke, Motif Karena Cemburu

Saat diberhentikan petugas, NPJ menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan.

Saat kejadian, ia sedang membonceng seorang wanita asal Amerika Serikat yang diketahui tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kini NPJ ditahan di Polres Badung sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X