KALTENGLIMA.COM - Seorang pria warga negara asing asal Australia berinisial NPJ (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Penangkapan terhadap NPJ bermula dari operasi penertiban lalu lintas ketika ia kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan kokain seberat 0,85 gram dan MDMA seberat 0,53 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Baca Juga: Suhu di Makkah Capai 46 Derajat, PPIH Sarankan Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Lakukan Ibadah Sunnah
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang tidak dikenalnya pada 9 Juni 2025 di daerah Ungasan, Jimbaran.
NPJ diduga menggunakan kokain itu sendiri di sebuah villa di Jalan Sempol, Pererenan. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP Nyoman Sudarma, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni, pukul 18.00 Wita di Simpang Tuyung Tutul, Jalan Raya Pererenan, Mengwi.
Baca Juga: Buruh Tikam Rekannya di Muara Angke, Motif Karena Cemburu
Saat diberhentikan petugas, NPJ menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan.
Saat kejadian, ia sedang membonceng seorang wanita asal Amerika Serikat yang diketahui tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kini NPJ ditahan di Polres Badung sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Buntut Pembakaran Fasilitas Perusahaan di Siak, Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku
Kemenag Laporkan Tiga Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal Dunia
Cuaca Ekstrem, 5 Pohon Tumbang di Jakarta dan Sebabkan Kerusakan
Polisi Blitar Amankan Dua Sopir Pembawa Ratusan Botol Jenis Arak