2 Mobil Tabrakan di Tol Jagorawi Berujung 'Nyangkut' di Beton Pembatas Jalan

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Istimewa
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan terjadi di Km 23A Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu mobil tersangkut di beton pembatas jalur. Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jazuli, mengatakan kecelakaan terjadi pada Minggu (15/6) pukul 13.20 WIB. Kedua kendaraan terlibat kecelakaan mengarah dari Jakarta menuju Bogor.

"Identitas kendaraan terlibat kecelakaan kendaraan Datsun Go Panca bernopol F-1722-FE, pengemudi AB, dan kendaraan Toyota Rush B-2136-PKT, pengemudi SL. Kedua kendaraan (melaju) dari Jakarta mengarah Bogor," ujar Jajuli kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Ketika kejadian, kendaraan yang dikemudikan AB berhenti di lajur 1. Diwaktu yang bersamaan, datang mobil yang dikendarai SL tidak bisa menghindari kendaraan di depannya hingga berujung kecelakaan.

Baca Juga: Pramono Berkomitmen Tata Kota Tanpa Penggusuran: Cara Saya Sama dengan Anies

"Kendaraan 1 (Datsun Go Panca) berhenti di lajur 1 jalur utama, 20 meter selepas Chevron Gunungputri, karena indikator mobil menyala. Datang kendaraan 2 (Toyota Rush) bergerak di lajur 1 dan menyalip dari Chevron Gunungputri lanjut kendaraan 2 menabrak kendaraan 1," kata Jajuli.

"Posisi akhir kendaraan 1 normal di lajur 1 hadap serong utara. Kendaraan 2 normal melintang (tersangkut) di NCB beton hadap barat," sambungnya.

Jazuli memastikan tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa pada peristiwa tersebut. Kecelakaan diduga akibat pengendara kurang antisipasi ketika berkendara.

Baca Juga: Walkot Bogor Mendukung Pengajuan Tempe Sebagai Warisan Takbenda UNESCO

"Faktor memengaruhi kecelakaan (akibat) pengemudi kurang antisipasi. Korban nihil," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X