KPK Panggil 2 Eks Direktur Sritex dalam Kasus Diduga Korupsi Bansos Presiden Saat Pandemi

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain Supartodi, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, serta Adi Wahyono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum di Kementerian Sosial periode 2017–2020.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Upgrade KTP Lewat Telepon Merebak di Jakarta Pusat

Namun, belum dijelaskan secara rinci materi yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap ketiganya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar akibat pengadaan bansos yang tidak sesuai standar kualitas.

Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono, Abu Vulkanik Terpantau Naik hingga 1.400 Meter

Angka kerugian ini masih bersifat sementara karena penghitungan lanjutan masih berlangsung.

Total pengadaan yang terindikasi bermasalah mencapai enam juta paket yang tersebar dalam tiga tahap, masing-masing sebanyak dua juta paket.

Bantuan tersebut sebelumnya dibagikan Presiden Joko Widodo dalam bentuk goodiebag berlogo Istana Kepresidenan yang berisi sembako seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X