KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain Supartodi, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, serta Adi Wahyono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum di Kementerian Sosial periode 2017–2020.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Upgrade KTP Lewat Telepon Merebak di Jakarta Pusat
Namun, belum dijelaskan secara rinci materi yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap ketiganya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar akibat pengadaan bansos yang tidak sesuai standar kualitas.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono, Abu Vulkanik Terpantau Naik hingga 1.400 Meter
Angka kerugian ini masih bersifat sementara karena penghitungan lanjutan masih berlangsung.
Total pengadaan yang terindikasi bermasalah mencapai enam juta paket yang tersebar dalam tiga tahap, masing-masing sebanyak dua juta paket.
Bantuan tersebut sebelumnya dibagikan Presiden Joko Widodo dalam bentuk goodiebag berlogo Istana Kepresidenan yang berisi sembako seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.
Artikel Terkait
Lagi! Warga Kembali Menemukan Potongan Tubuh, Diduga Korban Mutilasi
Empat Pulau di Kepulauan Riau Ada Disitus Jual Beli Properti Internasional
Soal RKUHAP, Ketua Komisi III DPR: Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka
Indonesia Mendapat 8 Medali Emas pada Ajang World Para Athletics Tunisia, KBRI Bangga