Sebanyak 7,3 Juta Peserta PBI-JK Dinonaktifkan Kemensos, Begini Respons BPJS Kesehatan

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 10:28 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan, tantangan keuangan, dan diskusi solusi untuk mengatasi potensi defisit anggaran. (gkipi.org)
Ilustrasi BPJS Kesehatan, tantangan keuangan, dan diskusi solusi untuk mengatasi potensi defisit anggaran. (gkipi.org)

KALTENGLIMA.COMBaru-baru ini muncul berita bahwa sebanyak 7,3 juta orang yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah dinonaktifkan. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Sosial karena mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah berada dalam keadaan sejahtera.

Menanggapi situasi ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan bahwa para peserta JKN yang telah dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali keanggotaan JKN mereka jika memenuhi sejumlah syarat tertentu.

"Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya," terang Rizzky pada Senin (23/6/2025)

Baca Juga: Tak Takut Melajang di Usia 30, Yuki Kato Pilih Nikmati Hidup

Rizzky menyatakan bahwa individu PBI JK yang telah dinonaktifkan dapat menghubungi Dinas Sosial di daerah mereka dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan merekomendasikan individu tersebut kepada Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan memverifikasi individu yang telah direkomendasikan.

Apabila individu tersebut berhasil dalam proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN mereka, sehingga individu tersebut dapat kembali menggunakan layanan kesehatan.

Penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan dari Menteri Sosial dengan Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan peraturan tersebut, mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan mengacu pada database DTSEN. Dengan perubahan acuan untuk penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, wajar jika beberapa peserta PBI JK mengalami penonaktifan status JKN mereka akibat nama mereka tidak terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga: 97 WNI Telah Dievakuasi dari Iran, Kini Berada di Azerbaijan

Kementerian Sosial melaksanakan pembaruan data PBI JK secara rutin agar data peserta PBI JK sesuai dengan sasaran yang diinginkan.

"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," tandas Rizzky.
Baca Juga: Retret Hari Pertama, Kepala Daerah Diberi Materi soal Perang Israel-Iran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X