KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pekan lalu dan berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk catatan keuangan yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Jadi Bebas, Ditahan Ulang di Sukamiskin
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, yang dimintai keterangan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, KPK mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri guna menghindari potensi penghilangan barang bukti atau penghindaran hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum seluruh detail bisa disampaikan ke publik.
Baca Juga: Tragis! Seorang Lansia Meninggal Terbakar Saat Ditinggal Asisten Rumah Tangga
Namun, ia menegaskan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan EDC tersebut.
Penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita untuk memberantas korupsi dan memperkuat sektor ekonomi nasional.
KPK menilai penyidikan ini sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan sekaligus perbaikan tata kelola di sektor keuangan negara.
Artikel Terkait
BGN Tetap Salurkan Program MBG Meski Dalam Kondisi Liburan Sekolah
Pasca Insiden Rinjani, Menhut Bakal Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Pemprov DKI Lakukan Hal Ini usai Harga Beras Naik
Ganggu Proyek Strategis di Cilegon, 7 Preman Diamankan Polisi Banten