Tujuh Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, SAR Hentikan Operasi di Pantai Guha

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 14:54 WIB
Pantai Guha Garut. (Pinterest )
Pantai Guha Garut. (Pinterest )

KALTENGLIMA.COM - Tim pencarian dan penyelamatan gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian terhadap dua mahasiswa yang hilang di Pantai Puncak Guha, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah tujuh hari pencarian tidak membuahkan hasil.

Keputusan ini diambil sesuai dengan standar operasional prosedur yang menetapkan durasi maksimal operasi SAR selama tujuh hari.

Kedua korban yang belum ditemukan merupakan mahasiswa dari Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yaitu Oka Mahbubu Rijal yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah dan Ripan Muhamad Yusup dari Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Lenteng Agung: Rumah Kontrakan Hangus, Satu Tewas

Mereka dilaporkan terseret arus saat berenang di kawasan pantai Kecamatan Bungbulang pada Minggu, 20 Juli. Kepala Satpolairud Polres Garut, Iptu Aep Saprudin, menyatakan bahwa seluruh metode pencarian telah dilakukan secara optimal namun belum membuahkan hasil.

Meski operasi resmi telah dihentikan, pemantauan di lapangan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian perairan, relawan, dan masyarakat setempat.

Mamang Fatmono selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung menambahkan bahwa pencarian telah melibatkan berbagai upaya mulai dari penggunaan peralatan vertical rescue, observasi visual menggunakan drone, hingga penyisiran pantai dengan perahu.

Baca Juga: MUI Gelar Halal Fest 2025, Berhasil Kumpulkan Rp1.8 Miliar untuk Palestina

Setelah dilakukan mediasi, keluarga korban menerima keputusan penghentian operasi. Tim SAR pun akan kembali bertindak apabila muncul tanda-tanda yang mengarah pada keberadaan kedua korban.

Sebelumnya, insiden ini melibatkan tiga wisatawan yang terseret ombak, di mana satu orang berhasil diselamatkan dan langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Caringin, sedangkan dua lainnya dinyatakan hilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X