KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), karena terbukti mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 6 Tersangka Baru Penjualan Bayi ke Singapura Kembali Ditangkap Polda Jabar
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena merugikan korban, Siwaji Raza, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Ketua DPD Terima Aspirasi dari Guru-Pelajar NU untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa pencurian terjadi pada 28 Desember 2024, ketika Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Medan.
Nefri terlihat mengambil sepasang sandal merek Hermes dan memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.
Baca Juga: Legislator Meminta Agar Pemerintah Menyediakan Jalur Pembiayaan yang Mendukung UMKM
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Terdakwa kemudian ditangkap pada 21 Maret 2025 dan diproses oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Tsunami Akibat Gempa M 8,7 Rusia Sudah Sampai Mana? Pantau Siaran Langsung di YouTube
Google Bakal Tuntut Australia Jika YouTube Masuk Daftar Larangan
Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas U-23 di Final ASEAN U-23 2025
Polda Bali Tinjau Ulang Sistem Keamanan Stadion I Wayan Dipta