KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap Ahmadi berlangsung di gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan, Ahmadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Lisa Mariana dan RK Ikuti Tes DNA di Bareskrim Hari Ini
Sebelumnya, Budi Prasetyo telah mengungkapkan bahwa Ahmadi Noor Supit kemungkinan akan diperiksa usai pemanggilan terhadap tenaga ahli Melly Kartika Adelia.
Namun, Melly mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 5 Agustus. Budi juga menyampaikan bahwa dari hasil pemanggilan saksi-saksi sebelumnya serta informasi yang diperoleh melalui penggeledahan dan penyitaan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut untuk menentukan keterangan tambahan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan terhadap pihak BPK bertujuan untuk mengusut kemungkinan adanya pengondisian dalam audit terhadap Bank BJB, termasuk dugaan rekayasa dalam proses tersebut.
Baca Juga: PSU di Barito Utara Ditinjau Langsung Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran
KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini. Setiap informasi yang diperoleh dari penyidikan akan ditindaklanjuti secara serius.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan atas kasus ini diterbitkan pada 27 Februari 2025, dan perbuatan para tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Baca Juga: PSU di Barito Utara Ditinjau Langsung Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran
Saat ini, kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Presiden RI Harap RS di Daerah Terpencil Tetap Miliki Fasilitas Lengkap
Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Nasional
PPATK sebut Judol jadi Ancaman Darurat Nasional
22 Nama Disiapkan Terima Tanda Kehormatan saat HUT RI ke-80