KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini berbeda dengan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, saat perkara masih berada di tahap penyelidikan.
KPK mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses akhir penyelidikan.
Baca Juga: Microsoft Bakal Hentikan Layanan Aplikasi Pemindai Dokumen
Asep menegaskan bahwa proses ini menjadi langkah lanjutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji, khususnya terkait mekanisme pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang dilakukan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Artikel Terkait
KPK Menegaskan Penangkapan Bupati Koltim Tidak Ada Hubungannya dengan Rakernas NasDem
Iptu Donald Gugur saat Karhutla, Gubernur Riau Berduka: Terima Kasih Dedikasinya
NasDem Hargai Penangkapan Bupati Koltim Oleh KPK Usai Rakernas: Itu Urusan Pribadi
Skylar Resmi Bergabung Onic di MPL ID S16 Usai Cabut dari RRQ Hoshi