4 Anggota TNI Jadi Tersangka Dalam Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Orang Lain Sedang Diperiksa

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Gambar TNI Angkatan Darat (TNI AD) tengah melakukan investigasi intensif terkait tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nageleo, Nusa Tenggara Timur (NTT).  (Dok. Denpom)
Gambar TNI Angkatan Darat (TNI AD) tengah melakukan investigasi intensif terkait tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nageleo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Dok. Denpom)

KALTENGLIMA.COM - Empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga meninggal akibat tindakan penganiayaan oleh seniornya. Sementara itu, 16 anggota prajurit lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan.

Keempat orang yang dicurigai adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Wahyu menjelaskan bahwa penyelidik masih sedang menginvestigasi kontribusi masing-masing pelaku.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Daun Sirih Cina untuk Kesehatan: Obat Asam Urat hingga Jerawat

"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," ujarnya.

Ada 16 anggota TNI lainnya yang masih menjalani penyelidikan berkaitan dengan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu menyatakan ada kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," tuturnya.

Baca Juga: Waspada Rekening Ludes, Kenali Ini Tanda HP Disadap dan Cara Mencegahnya

Prada Lucky diduga kehilangan nyawa akibat penganiayaan oleh senior sesama anggota TNI. Diketahui bahwa Prada Lucky baru bergabung selama dua bulan. Ia menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo.

Jenazah Prada Lucky telah dikebumikan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, pada hari Sabtu yang lalu. Orang tua Prada Lucky tidak bisa menahan kesedihan saat peti mati akan ditutup untuk acara pemakaman.

Pusat Polisi Militer TNI masih menyelidiki peran masing-masing tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Terdapat empat tersangka, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Baca Juga: Dipicu Oleh Perkelahian, Bocah SD di Sumsel Menusuk Leher Siswa MTs hingga Tewas

"Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X