Dalami Dugaan Pengkondisian Audit Bank BJB, KPK Periksa Mantan Anggota BPK

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Ist)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Ist)

KALTENGLIMA.COM - KPK sudah memeriksa mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mendalami terkait dugaan pengkondisian audit Bank BJB oleh BPK.

"Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menyampaikan masih mendalami terkait dugaan aliran dana dari pengkondisian tersebut. Budi menyebut pihaknya tengah mendalami seputar aliran uang dalam kasus ini.

Baca Juga: Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Lihat Nilainya, Itu Biasa

"Itu juga masih didalami terkait itu, karena berangkat dari tadi ya pengelolaan dana di corsec, dana non-bujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak," katanya.

Kemudian, Budi menyebutkan KPK memang sedang mendalami dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh BPK. KPK akan menelusuri konstruksi perkara ini secara lengkap.

"KPK kemudian juga sudah mendalami terkait dengan pengkondisian audit yang dilakukan oleh auditor negara ya dalam hal ini BPK," sebutnya.

Baca Juga: Jerome Polin Ikut Komentari Daji DPR Naik : Tunjangan Pajak dan Rumah Jadi Sorotan

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8), Ahmadi selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIB. Ahmadi jalani pemeriksaan sekitar 8 jam lebih sejak pukul 09.57 WIB. Setelah diperiksa, Ahmadi menyebut memberikan keterangan sesuai yang dimintakan. Namun untuk detailnya, Ahmadi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja. Saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," ucapnya.

Dirinya menyebutkan tidak ditanyai banyak pertanyaan. Jika akan dipanggil lagi, Ahmadi mengaku siap.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SMAN 2 Kapuas, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

"Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya. Tidak tahu (akan dipanggil lagi). Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir," sebutnya.

Pada kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta. Perbuatan kelimanya dianggap telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Saat ini, para tersangka belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X