KPK Soroti Peran Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:26 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bobby Rasyidin, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero), mengetahui proses digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Dugaan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai pemeriksaan Bobby sebagai saksi pada Kamis, 28 Agustus.

Pemeriksaan dilakukan terkait jabatannya sebelumnya sebagai Direktur Utama PT LEN Industri periode 2020–2025, mengingat proyek digitalisasi ini erat kaitannya dengan teknologi elektronik yang menjadi lingkup tanggung jawab perusahaan tersebut.

Baca Juga: Imbas Pernyataan ‘Orang Tolol,’ Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR

Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berada pada tahap akhir dan segera memasuki babak baru.

Saat ini, KPK hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara rinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para saksi, termasuk Bobby, diperiksa untuk memberikan keterangan yang nantinya juga akan dikonfirmasi oleh BPK. Sebelumnya, Bobby dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 14 Agustus, namun meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Geregetan Dengar Kesaksian Ahli UU ITE di Persidangan, Nikita Mirzani Menangis

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang terjadi pada periode 2019–2023.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah DR dan W dari PT Telkom, serta Elvizar yang menjabat sebagai Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak Ditetapkan sebagai Ujung Tombak Pembangunan Kalimantan Tengah

Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara melalui praktik pembayaran yang tidak wajar dalam proyek digitalisasi, yang bermula dari kebijakan Pertamina memberlakukan penggunaan kode quick response (QR) untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X