KALTENGLIMA.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penjarahan saat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan, vandalisme, hingga pengambilan barang milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Niam menekankan agar masyarakat menahan diri dari perilaku semacam itu.
Baca Juga: NasDem Tindak Tegas: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR
Ia menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum, meskipun dalam kondisi penuh emosi, tidak boleh disertai dengan tindakan yang merusak dan merugikan orang lain.
Penjarahan ataupun pencurian, kata Niam, bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum agama.
Karena itu, ia mengingatkan agar siapa pun yang sempat mengambil atau menguasai barang orang lain segera mengembalikannya, baik kepada pemilik maupun pihak berwenang, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Di Priok Digeruduk Massa, Imbas Ucapan Kontroversial
Lebih lanjut, Niam mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan sikap introspeksi, menjaga perdamaian, serta mencegah munculnya tindakan destruktif yang dapat merusak ketenteraman.
Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi dan politik yang masih penuh tantangan, sehingga menurutnya pejabat maupun masyarakat perlu menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis. Sebaliknya, solidaritas sosial dan kesederhanaan harus dikedepankan.
Aspirasi mahasiswa dan masyarakat, tambahnya, perlu direspons secara bijak, cepat, dan terbuka agar bisa menghasilkan perbaikan nyata bagi bangsa.
Artikel Terkait
Polri dan TNI Segera Ambil Langkah Untuk Amankan Situasi Pasca Unjuk Rasa
Rektor Unhas Sampaikan 7 Maklumat Respon Aksi 29 Agustus
Toko Branded di Plaza Senayan Mulai Kosongkan Barang Imbas Demo Besar
Polisi Bebaskan 45 Pelajar Pasca Aksi Solidaritas Meninggalnya Affan Kurniawan