Ketua MUI Ajak Masyarakat Hentikan Penjarahan Karena Langgar Hukum

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:29 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. (HO)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. (HO)

KALTENGLIMA.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penjarahan saat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan, vandalisme, hingga pengambilan barang milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang hukum.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Niam menekankan agar masyarakat menahan diri dari perilaku semacam itu.

Baca Juga: NasDem Tindak Tegas: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR

Ia menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum, meskipun dalam kondisi penuh emosi, tidak boleh disertai dengan tindakan yang merusak dan merugikan orang lain.

Penjarahan ataupun pencurian, kata Niam, bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum agama.

Karena itu, ia mengingatkan agar siapa pun yang sempat mengambil atau menguasai barang orang lain segera mengembalikannya, baik kepada pemilik maupun pihak berwenang, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Di Priok Digeruduk Massa, Imbas Ucapan Kontroversial

Lebih lanjut, Niam mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan sikap introspeksi, menjaga perdamaian, serta mencegah munculnya tindakan destruktif yang dapat merusak ketenteraman.

Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi dan politik yang masih penuh tantangan, sehingga menurutnya pejabat maupun masyarakat perlu menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis. Sebaliknya, solidaritas sosial dan kesederhanaan harus dikedepankan.

Aspirasi mahasiswa dan masyarakat, tambahnya, perlu direspons secara bijak, cepat, dan terbuka agar bisa menghasilkan perbaikan nyata bagi bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X