Istri Nadiem Makarim Jenguk Suami di Rutan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 18:34 WIB
Franka Franklin Makarim, Istri Nadiem Makarim. (ist)
Franka Franklin Makarim, Istri Nadiem Makarim. (ist)

KALTENGLIMA.COM - Franka Franklin Makarim, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjenguk suaminya.

Berdasarkan pantauan, Franka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang pukul 12.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, dan keluar sekitar pukul 13.47 WIB.

Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa kedatangannya hanya untuk menengok sekaligus membawakan makanan berupa samosa dan pastel buatan ibunda Nadiem.

Baca Juga: Prabowo Reshuffle Lima Menteri dan Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Ini Daftarnya

Ia juga menambahkan bahwa sang suami hanya menitipkan doa serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Muhammad Ali Nurdin, menjelaskan bahwa kliennya mengisi waktu di tahanan dengan membaca buku, sembari memohon doa dari masyarakat.

Sebelumnya, pada Kamis 5 September, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem pun resmi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Jakarta Tetap Beroperasi

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran tahun anggaran 2020–2021, serta Mulyatsyah yang saat itu menjabat Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X