KALTENGLIMA.COM - Bea Cukai Malang, menyita 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Total belasan juta rokok ilegal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal. Itu berasal dari 76 SBP dan satu SBP itu tidak hanya satu tapi bisa dua kali penindakan," ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi bea cukai Malang Pitoyo Pribadi, Senin (22/9/2025).
Pitoyo mengatakan penyitaan 18,2 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan selama periode Januari-September 2025. Nilai barang ilegal yang disita itu mencapai Rp 27,1 miliar.
Baca Juga: Sempat Dikira Korban Kecelakaan, Pria di Sulbar Tewas Ditembak dalam Mobil
"Sebanyak 18 juta lebih batang rokok ilegal ini jika diperkirakan senilai Rp 27,1 miliar. Dari besaran tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp 13,6 miliar. Ini terkait hasil tembakau saja," lanjutnya.
Dia menerangkan bahwa, rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Malang Raya ini merupakan produksi dari luar daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa Malang Raya merupakan jalur perlintasan.
"Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar," tegas Pitoyo.
Baca Juga: Pemkab Barut dan Unsur FKPD Gelar Sparing Futsal untuk Pererat Silaturahmi
Artikel Terkait
Siap Tayang November 2025, Sinopsis Film Agak Laen : Menyala Pantiku
Gerindra Barut Dukung Program Shalahuddin-Felix Selama Sejalan dan Pro Rakyat
H. Gogo Ajak Masyarakat Barito Utara Kawal Kepemimpinan Shalahuddin-Felix
Pemkab Barut Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal dalam Rangka HUT ke-74 dan HUT RI ke-80
Pria Pacitan Ngamuk di Rumah Mantan Istri-Mertua Tewas Dibacok