7 Muda-Mudi di Aceh Digerebek Warga Usai Gelar Pesta Seks-Miras

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi. Pesta miras oplosan parfum di Magelang sebabkan 2 orang meninggal dunia dan 3 lainnya kritis. (Freepik/senivpetro)
Ilustrasi. Pesta miras oplosan parfum di Magelang sebabkan 2 orang meninggal dunia dan 3 lainnya kritis. (Freepik/senivpetro)

KALTENGLIMA.COM - Tujuh orang muda-mudi di Aceh Besar digerebek warga diduga akibat menggelar pesta minuman keras (miras) sampai pesta seks di dalam sebuah rumah. Ketujuhnya saat ini diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat.

"Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati tujuh orang muda-mudi terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan sedang pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, Rabu (24/9/2025).

Penggerebekan berawal dari kecurigaan warga mengenai sekelompok muda-mudi yang masuk ke satu rumah di Kecamatan Darul Imarah sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (21/9). Muhajir menyebutkan, ketujuh orang itu masih dimintai keterangan di Kantor Satpol PP-WH.

Baca Juga: Sekda Barut Hadir Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan ASN Corporate University

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri," tuturnya.

Dia juga menambahkan, penggerebekan itu disebut bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar. Hal ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong yang mendorong masyarakat terlibat langsung menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X