KALTENGLIMA.COM - Para pekerja di 15 bandara di Korea Selatan menggelar aksi mogok tanpa batas waktu sejak Rabu (1/10), sebagaimana dilaporkan oleh Korea Herald.
Pemogokan ini berlangsung tepat sehari sebelum libur Chuseok di awal Oktober, momen ketika lonjakan jumlah penumpang diperkirakan mencapai titik tertinggi.
Sekitar 2.000 pekerja yang terdiri dari petugas kebersihan, teknisi, pengatur lalu lintas udara, pemadam kebakaran, serta operator terminal turut serta dalam aksi tersebut.
Baca Juga: F-PKB DPR RI Akui Seluruh Daerah Berteriak Gara-Gara Transfer Keuangan Dipotong
Tuntutan utama para pekerja mencakup perubahan sistem kerja dari tiga regu menjadi empat regu dalam dua shift, penambahan tenaga kerja, serta peningkatan perlakuan terhadap karyawan anak perusahaan bandara.
Meski penerbangan masih berjalan seperti biasa, pihak industri menyampaikan kekhawatiran bahwa pemogokan berkepanjangan berpotensi mengganggu operasional bandara secara signifikan.
Di Bandara Incheon yang menjadi pusat penerbangan internasional, sekitar 900 pekerja ikut serta dalam mogok. Sebagai langkah antisipasi, pihak bandara mengerahkan lebih dari 400 staf pengganti untuk menjaga kelancaran layanan check-in dan memastikan penerbangan tetap berjalan tanpa hambatan besar.
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Meski begitu, pejabat memperingatkan bahwa jika aksi terus berlanjut, keterlambatan parah dapat terjadi, mengingat sekitar 5,26 juta penumpang diproyeksikan akan melewati 15 bandara di seluruh negeri selama libur tiga hari Chuseok.
Untuk itu, Korea Airports Corp. dan Incheon International Airport Corp. menegaskan komitmen bekerja sama dengan mitra serta anak perusahaan demi mengurangi dampak negatif bagi penumpang.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan 1.900 Ton Beras Khusus untuk Program Bantuan Pangan hingga 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Bakal Dipanggil KPK dalam Perkara Korupsi Mempawah
Dua Pengoplos Gas LPG Subsidi Dibekuk Polisi di Pekanbaru
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasan Pakai Pasal Kerugian Negara