KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pekanbaru.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 30 September, di dua lokasi berbeda di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita total 603 tabung gas ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, dua unit mobil, timbangan, segel tabung, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Bakal Dipanggil KPK dalam Perkara Korupsi Mempawah
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyuling isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi yang berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Dari pemeriksaan, diketahui tersangka utama mampu memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya menerima upah tetap sekitar Rp9 hingga Rp12 juta per bulan.
Dalam praktiknya, tabung 5,5 kg diisi menggunakan 1,5 tabung subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, sedangkan tabung 50 kg diisi antara 15 hingga 17 tabung subsidi. Pola ini dijalankan secara rutin sehingga menghasilkan keuntungan besar.
Baca Juga: Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Bui
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Marpoyan Damai.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah milik Indrayono (53) dijadikan lokasi pemindahan isi gas, sedangkan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas bersubsidi, disebut sebagai pemodal utama. Keduanya ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini dinilai merugikan negara karena gas LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang disediakan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.900 Ton Beras Khusus untuk Program Bantuan Pangan hingga 2025
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa gas subsidi merupakan hak masyarakat kecil dan siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
BNPT Minta Waspadai Radikalisme Lewat Game Online
Alami Kelangkaan, Harga BBM Shell Naik per 1 Oktober 2025
Remaja Tenggelam di Kali Kramat Jati, Tim Damkar Terus Lakukan Pencarian
Pemerintah Siapkan 1.900 Ton Beras Khusus untuk Program Bantuan Pangan hingga 2025