KALTENGLIMA.COM - Seorang pria lanjut usia, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial M (67) berhasil diamankan polisi setelah memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Hal ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan aksi bejat pelaku tersebut pertama kali dilakukan terhadap korban NA (15) pada Februari 2025. Ketika itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya tersebut. Pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah apabila melaporkan hal tersebut kepada ibu kandung korban. Termasuk juga mengusir ibu kandungnya tersebut dari rumah yang sekarang ditinggali mereka.
"Korban yang takut pun memilih melayani korban," ujarnya I Made Redi.
Baca Juga: Hokky Caraka Diterpa Skandal Chat Mesum, Eks Pacar Bongkar Bukti di Instagram
Selanjutnya pada April, pelaku kembali mengajak korban untuk melayaninya. Di bulan April, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dan berlanjut pada Mei 2025.
"Akhirnya peristiwa bejat ini terungkap pada 17 September 2025. Saat itu, ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kunjungi SMAN 1 Kumai, Gubernur Kalimantan Tengah Tinjau Kemajuan Pembelajaran Digital dan Layanan Pasar Murah
Nadeo Argawinata Resmi Dipanggil Timnas Indonesia Untuk Menghadap Irak dan Arab Saudi
Belum Ada Kepastian, Masyarakat Kini Menanti Pelantikan Shalahuddin-Felix
Anggota Dewan H. Tajeri Minta Satpol PP Lebih Optimalkan Penegakan Perda
Emil Audero Resmi Absen di Round 4, Timnas Indonesia Siapkan Empat Kiper untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026