KALTENGLIMA.COM - Platform media sosial TikTok memberikan penjelasan setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pihak TikTok menyampaikan bahwa mereka menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
Selain itu, TikTok menegaskan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara baik.
Baca Juga: Empat Mobil Damkar Dikerahkan Usai Rumah di Cengkareng Terbakar
Meski tengah menghadapi sanksi administratif, aplikasi TikTok masih dapat diakses pada Jumat malam, di mana fitur utama termasuk siaran langsung tetap berjalan normal.
Pembekuan TDPSE dilakukan Kemkomdigi karena adanya dugaan ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Salah satunya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025, yang hanya diserahkan sebagian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung, lalu lintas penggunaan, serta monetisasi, termasuk jumlah dan nilai hadiah digital.
Baca Juga: Aksi Heroik Dokter Aaron Pertaruhkan Nyawa Santri Sidoarjo di Tengah Runtuhan Ponpes
Namun, TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang membatasi pemberian data tertentu, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Atas dasar itu, Kemkomdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sehingga pembekuan TDPSE dijadikan langkah pengawasan lanjutan.
Artikel Terkait
Resmi! Playoff MPL Indonesia Season 16 Akan Diadakan di NICE PIK2
Minggu Ke-7, Intip Jadwal MPL Indonesia Season 16
Baru Diluncurkan! Ini Cara Translate Chat WhatsApp Tanpa Harus Buka Google