KKP sebut RI Masih Bisa Ekspor Udang Meski dalam Pengawasan Ketat

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi udang ekspor. (Tim/Dailynotif.com)
Ilustrasi udang ekspor. (Tim/Dailynotif.com)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Indonesia masih bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun otoritas AS menerapkan pengetatan aturan impor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya untuk perusahaan dan wilayah tertentu.

Menurut Ishartini, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Serang, memang tidak dapat melakukan ekspor ke AS karena masuk daftar penolakan akibat dugaan cemaran radioaktif Cesium-137.

Baca Juga: WHO Catat 15 Juta Remaja Gunakan Rokok Elektrik, Bisa Picu Kecanduan Dini

Namun, perusahaan yang sama yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara, tetap bisa mengekspor produknya tanpa kendala.

Sementara itu, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih diperbolehkan mengekspor dengan tambahan persyaratan berupa sertifikat bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP dan diakui oleh otoritas AS.

Berdasarkan data KKP, ada 41 unit pengolahan ikan (UPI) yang terdampak langsung oleh kebijakan tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Baca Juga: Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati, Sang Ayah Ungkap Kekecewaan Mendalam

Semua UPI tersebut tetap dapat melanjutkan ekspor asalkan melampirkan sertifikat bebas Cesium-137.

Untuk mempercepat proses administrasi, KKP juga mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap dapat dipakai dengan tambahan hasil uji Cesium-137.

Sistem digital KKP, SIAP MUTU, akan diintegrasikan dengan sistem online FDA, yaitu Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS), guna mempercepat proses pemeriksaan dan persetujuan di bea cukai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X