KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (13/10).
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa.
Baca Juga: KPI Ambil Sikap Tegas Terhadap Tayangan Trans7 Terkait Pesantren
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem hadir di Gedung Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Napi Lapas Nusakambangan Atur Peredaran Sabu Kampung Bahari
Sebelumnya, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah serta tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Namun, hakim menolak dalil tersebut dengan menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejagung telah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T, Ini Kata Menkeu Purbaya
Ketut menyebut Kejagung memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan memastikan bahwa penahanannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Mengenal Istilah Excessive Heat, Peringatan Google soal Cuaca Ekstrem
Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo Diperiksa KPK Secara Tertutup
BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T, Ini Kata Menkeu Purbaya
Napi Lapas Nusakambangan Atur Peredaran Sabu Kampung Bahari