KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IM dan DF.
Dari hasil penyelidikan, IM berperan sebagai pembuat atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Baca Juga: Kelompok Pencak Silat NU Tuntut Trans7 Pulihkan Marwah Kiai dan Pesantren
Suyudi menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah melakukan observasi sejak Jumat (17/10) sore, petugas menemukan bahwa salah satu unit di lantai 20 apartemen tersebut dijadikan sebagai laboratorium pembuatan sabu.
Dari lokasi, BNN menyita barang bukti berupa sabu cair dan padat seberat satu kilogram, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Baca Juga: Tower Sutet di Klaten Roboh Usai Diterpa Hujan dan Angin Kencang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan beroperasi.
Mereka mendapatkan bahan prekursor narkotika dengan cara mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir untuk menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni. Semua bahan kimia dan alat laboratorium diketahui dibeli secara daring.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Artikel Terkait
Ayah dan Anak 2 Hari Menghilang di Lembah Tengkorak: Ditemukan Selamat
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 300 Meter
Polri Canangkan Pembangunan 100 SPPG di Wilayah Jawa Tengah
BPBD Purbalingga Tindak Cepat Penanganan Longsor di Wilayah Panusupan