Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Ilustrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

KALTENGLIMA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya keterbukaan serta partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah perlu mendengar aspirasi dari berbagai pihak seperti serikat pekerja, akademisi, pengusaha, industri, dan pemerintah daerah.

“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/11).

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Bandara Lama, Seorang Bandar Diringkus Polisi, Sita Hampir 1 Kg Sabu

Indah menjelaskan, revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan. Pemerintah, kata Indah, kini tengah menyiapkan materi pembahasan untuk dibahas bersama DPR sesuai amanat MK.

Baca Juga: Buka Muskab PBSI Mura 2025, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Bulutangkis Berprestasi

Fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik meliputi tujuh isu utama, yaitu pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif, di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat dihimpun secara utuh,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menambahkan bahwa konsultasi publik bertujuan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan implementasinya.

Baca Juga: DKI Jakarta Gratiskan Tiket Wisata untuk Atlet dan Ofisial Popnas–Peparpenas 2025

Kegiatan serupa telah dilaksanakan di sejumlah kota, antara lain Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya dijadwalkan berlangsung di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X