KALTENGLIMA.COM - Polda Gorontalo mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Salah satu hambatan utama yang dihadapi penyidik adalah keharusan mendatangkan saksi ahli psikologi forensik klinis dari Surabaya, Jawa Timur, untuk membantu proses pemeriksaan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Barito Utara Dorong Penegakan Perda CSR, Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban
Namun, kendala juga muncul karena sebagian saksi menolak hadir meskipun telah dua kali menerima undangan resmi dari penyidik.
Meski demikian, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut pada Senin, 10 November 2025.
Ade Permana menegaskan bahwa pihaknya berupaya segera melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan status tersangka terhadap pelaku dapat segera ditetapkan.
Baca Juga: Tragis! Angkot Jaklingko Seret Pemotor di Cilangkap hingga Tewas
Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan kepada publik setelah penetapan tersangka dilakukan.
Artikel Terkait
Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, KSPI Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Bangka Tengah, Dua Pelaku Ditangkap
Tragis! Angkot Jaklingko Seret Pemotor di Cilangkap hingga Tewas
Dari Ramai Pengunjung Kini Terbengkalai, Inilah Deretan Wisata Populer Indonesia yang Tutup Permanen