KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ serta dua ASN berinisial DD dan MZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran tahun 2024.
Selain ketiganya, seorang pihak swasta berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan realisasi dana pokir terkait belanja barang untuk masyarakat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 10 November 2025.
Kejaksaan juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Nilai kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Lombok Barat mencapai Rp1,77 miliar yang muncul dari dugaan mark-up dan belanja fiktif. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Soal Sanksi Adat Denda Rp 2 M dan 96 Kerbau-Babi, Ini Respons Pandji Pragiwaksono
Sebagai tindak lanjut, kejaksaan menahan AZ dan R di Lapas Lombok Barat, sementara DD dan MZ masih menunggu panggilan berikutnya.
Dalam penjelasannya, Pasek mengungkapkan bahwa pada 2024 Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan belanja barang senilai Rp22,26 miliar yang terbagi dalam 143 paket pekerjaan, di mana 100 di antaranya berasal dari pokir anggota DPRD.
Untuk pokir milik AZ, terdapat 10 paket pekerjaan dengan nilai Rp2 miliar yang kemudian ditemukan adanya tindakan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Bukan Lagi Berjenjang , BPJS Kesehatan Akan Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi
Kasus Faktur Fiktif Dibongkar Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar
Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah
Kepolisian Malaysia Selidiki Dugaan Pungli terhadap Pesepakbola Indonesia di Subang Jaya