KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah siap memulangkan Rizki Nur Fadhilah, pemuda berusia 18 tahun asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang sebelumnya disebut sebagai korban perdagangan orang di Kamboja, apabila dirinya memang ingin kembali.
Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah menjalin koordinasi dengan Polda Jabar serta KBRI di Kamboja untuk menyiapkan proses kepulangan tersebut, termasuk pembiayaan jika diperlukan.
Ia juga mengingatkan warga Jabar agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang disertai janji manis. Kasus Rizki sempat menjadi perhatian publik setelah ibunya mengaku bahwa putranya menjadi korban TPPO.
Baca Juga: Malaysia Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
Berdasarkan cerita sang ayah, Rizki awalnya menerima tawaran dari seseorang yang baru dikenal untuk menjadi kiper sebuah klub profesional di Medan. Pemuda yang merupakan jebolan Diklat Persib itu dijemput pada 26 Oktober 2025 dan dibawa ke Jakarta, namun alih-alih ke Medan, ia justru diterbangkan ke Malaysia sebelum akhirnya tiba di Kamboja.
Kondisinya di sana dikabarkan jauh dari harapan sebagai pesepakbola dan bahkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa Rizki bukanlah korban perdagangan orang.
Polda Jabar memastikan hal tersebut setelah menerima laporan resmi dari KBRI Phnom Penh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Rizki sudah diamankan di KBRI dan dalam keadaan baik.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Regulasi Cegah Perundungan di Sekolah, Berlaku Tahun Depan
Berdasarkan keterangan yang diterima, Rizki ternyata memberikan pengakuan palsu kepada keluarganya untuk mendapatkan simpati.
Faktanya, ia secara sadar mendaftar melalui media sosial dan menerima pekerjaan sebagai operator penipuan daring di Kamboja, dengan mengetahui sejak awal bahwa tugasnya adalah menjadi scammer, meski kepada keluarganya ia mengaku bekerja sebagai pemain sepak bola PSMS Medan.
Hendra menambahkan bahwa pemulangan Rizki tetap harus melalui prosedur khusus karena statusnya bukan korban TPPO, namun Polda Jabar akan terus membantu koordinasi dengan KBRI.
Setibanya di Indonesia, Rizki akan dimintai keterangan mengenai proses keberangkatan hingga pengalaman yang dialaminya selama berada di luar negeri.
Artikel Terkait
Bocah Alvaro Hilang 8 Bulan Ditemukan Tewas, Satu Orang Diamankan
Erupsi Gunung Semeru Timbulkan Kerusakan Lahan dan Korban Luka
Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein pada 2026
Pemerintah Perkuat Regulasi Cegah Perundungan di Sekolah, Berlaku Tahun Depan