Barang Hilang di KRL? Begini Prosedur Resmi Pelaporannya

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi: Tumbler (Pexels/RDNE Stock Project)
Ilustrasi: Tumbler (Pexels/RDNE Stock Project)

KALTENGLIMA.COM - Banyak pengguna KRL yang panik ketika menyadari tas atau ponsel tertinggal di gerbong. Kejadian seperti ini cukup sering terjadi, namun KAI Commuter sudah menyediakan prosedur resmi sehingga penumpang dapat segera melapor tanpa harus menyebarkan informasi di media sosial.

Artikel ini memandu Anda mulai dari langkah awal di stasiun hingga proses pengambilan barang yang berhasil ditemukan.

Berdasarkan informasi resmi dari Commuter Line, terdapat dua saluran utama jika Anda kehilangan barang di stasiun atau di dalam kereta.

Baca Juga: Mendagri Pimpin Rakor, Wagub Edy Pratowo Pastikan Kalteng Tancap Gas Amankan Nataru!

Pertama, Anda dapat langsung melapor ke Petugas Stasiun atau Pusat Informasi di stasiun tempat Anda turun atau stasiun terdekat. Kedua, jika sudah berada jauh dari stasiun, Anda dapat menghubungi Call Center KAI Commuter.

Saat melapor, penting untuk memberikan detail barang selengkap mungkin, termasuk jenis, warna, ciri-ciri, waktu kehilangan, dan gerbong terakhir yang Anda naiki.

KAI Commuter memiliki sistem terstruktur yang memastikan barang yang tertinggal dapat kembali ke pemiliknya.

Baca Juga: HUT Korpri, Pemkab Mura Tegaskan Integritas dan Transformasi Digital ASN

Barang yang ditemukan petugas Walka atau penumpang lain akan diserahkan ke Petugas Stasioner untuk didata dan diteruskan ke bagian Lost and Found.

Setelah dicatat secara lengkap, petugas akan membuat laporan dan berusaha menghubungi pemilik barang berdasarkan data yang tersedia.

Penumpang yang sudah membuat laporan akan dihubungi kembali terkait lokasi pengambilan, baik di posko Lost and Found maupun stasiun tempat barang ditemukan. Penumpang diimbau selalu mencantumkan kontak aktif dan tetap waspada dengan barang bawaan saat naik dan turun KRL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X