Usai Sita Motor dan Mobil Mewah, KPK Periksa Sumber Penghasilan Ridwan Kamil

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - KPK melakukan pendalaman terhadap penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, termasuk sebuah motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang disita dalam proses penggeledahan.

Penyidik kemudian menelusuri apakah seluruh penghasilan Ridwan Kamil sesuai dengan data resmi serta apakah terdapat pendapatan di luar gaji gubernur yang perlu diklarifikasi.

Baca Juga: Upaya Selundupkan 1,79 Kg Sabu Digagalkan Bea Cukai Batam, WN Malaysia Ditangkap

Langkah ini diambil karena sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangan yang memperluas ruang lingkup penyidikan.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan maupun dana non-budgeter Bank BJB.

Ia menyatakan seluruh aset yang disita KPK merupakan hasil pembelian menggunakan uang pribadi, termasuk mobil Mercedes 280 SL yang dulu dimiliki Presiden ketiga RI, B. J. Habibie.

Baca Juga: Wakil Ketua I DPD LASQI NJ Murung Raya Berikan Semangat untuk Wakil Mura di FSQ Nasional

Menurutnya, dana non-budgeter yang menjadi pokok perkara berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan oleh pihak pemenang tender dan dikelola oleh bagian corporate secretary Bank BJB, bukan diterima olehnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak dari agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Berkas penyidikan resmi dimulai pada 27 Februari 2025, dan perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga: Wakil Murung Raya ke FSQ Nasional, DPRD Harap Bawa Pulang Prestasi

Meski para tersangka belum ditahan, mereka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X