KALTENGLIMA.COM - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat menimbulkan efek serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian.
Baca Juga: Pemanah Ikan Hilang di Pulau Sali Halmahera, Tim SAR Mulai Lakukan Pencarian
Karena itu, kepolisian terus berupaya memutus mata rantai peredarannya, terutama karena korbannya banyak berasal dari kalangan remaja dan pelajar.
Beberapa pekan lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di Kecamatan Pedes.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, masing-masing berinisial DW berusia dua puluh enam tahun, AS berusia delapan belas tahun, dan R yang juga berusia delapan belas tahun.
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot ke Rp2,403 Juta per Gram
Petugas menyita dua ribu delapan ratus delapan puluh empat butir obat keras berbagai jenis serta barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah dan seratus tiga puluh ribu rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Baca Juga: Prabowo Desak Penyaluran Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor Dipercepat
Para pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian. Polres Karawang kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utamanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan pasal 436 ayat dua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
Sempat Dipadamkan APAR, Kebakaran Gedung Terra Drone Diduga dari Baterai Litium
Berduka atas Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Pramono Anung: Semoga Tak Terulang
Seluruh Biaya Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Ditanggung Pemprov DKI
Prabowo Desak Penyaluran Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor Dipercepat
Harga Emas Antam Merosot ke Rp2,403 Juta per Gram