KALTENGLIMA.COM – Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap seorang pria berinisial IKAWA (31) yang diduga melakukan budidaya tanaman ganja di kediamannya.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa pelaku telah lama dipantau karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas terkait ganja.
Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengambil paket berisi 52 biji bibit ganja di kantor pos setempat.
Baca Juga: 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI
Setelah mengamankan pelaku dan paket tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat pohon ganja yang ditanam dalam pot.
Pelaku diketahui telah membeli bibit ganja secara daring sebanyak tiga kali, dan empat bibit di antaranya berhasil tumbuh. Berdasarkan pengakuannya, tanaman ganja tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi.
Selain bibit dan tanaman ganja, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa ganja kering seberat lebih dari 35 gram, lampu ultraviolet, serta pupuk kimia yang diduga digunakan untuk proses budidaya.
Baca Juga: 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyebut pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI
Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Libatkan 22 Mitra Binaan
Wamentan Klarifikasi Isu Harga Bantuan Beras Rp60 Ribu per Kilogram yang Viral di Medsos
Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran