DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN, Fokus pada Kajian Mendalam Honorer dan PPPK

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 20:13 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu  (sulselprov.go.id)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (sulselprov.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi II DPR menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa prioritas saat ini adalah melakukan pengkajian menyeluruh terkait keberadaan pegawai honorer, status PPPK, serta penerapan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa 9 Desember.

Penundaan pembahasan dilakukan karena sejumlah isu krusial masih dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Pendaki Remaja Meninggal di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani

Rifqinizamy menjelaskan bahwa DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kementerian PAN-RB juga tengah melakukan analisis lanjutan.

Selama proses revisi berlangsung, DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru untuk mencegah penambahan beban honorer yang belum terangkat menjadi ASN.

Ia menegaskan pentingnya memberikan sanksi kepada pejabat yang tetap melakukan pengangkatan honorer secara ilegal.

Baca Juga: Bantuan Logistik Sebanyak 80 Ton untuk Masyarakat Aceh Hilang

Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan status mereka tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan tersebut dipertimbangkan demi menjamin sistem meritokrasi yang lebih kuat di tubuh ASN.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama Komisi II DPR adalah memastikan ASN, khususnya di daerah, memiliki ruang karier yang lebih luas dan terstruktur agar dapat berkembang secara optimal di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X