KALTENGLIMA.COM - Komisi II DPR menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa prioritas saat ini adalah melakukan pengkajian menyeluruh terkait keberadaan pegawai honorer, status PPPK, serta penerapan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa 9 Desember.
Penundaan pembahasan dilakukan karena sejumlah isu krusial masih dikaji secara mendalam oleh DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: Pendaki Remaja Meninggal di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
Rifqinizamy menjelaskan bahwa DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kementerian PAN-RB juga tengah melakukan analisis lanjutan.
Selama proses revisi berlangsung, DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru untuk mencegah penambahan beban honorer yang belum terangkat menjadi ASN.
Ia menegaskan pentingnya memberikan sanksi kepada pejabat yang tetap melakukan pengangkatan honorer secara ilegal.
Baca Juga: Bantuan Logistik Sebanyak 80 Ton untuk Masyarakat Aceh Hilang
Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan status mereka tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan tersebut dipertimbangkan demi menjamin sistem meritokrasi yang lebih kuat di tubuh ASN.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama Komisi II DPR adalah memastikan ASN, khususnya di daerah, memiliki ruang karier yang lebih luas dan terstruktur agar dapat berkembang secara optimal di masa mendatang.
Artikel Terkait
Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana Resmi Ditangkap Polisi
Bos Terra Drone Jadi Tersangka Pasca Kasus Kebakaran
Rekomendasi Tempat Belanja Murah di Bangkok Thailand
Bantuan Logistik Sebanyak 80 Ton untuk Masyarakat Aceh Hilang