KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus.
Unggahan yang bersangkutan dinilai mengandung penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung, sehingga memicu reaksi luas dari publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan analisis dan pemetaan terhadap akun media sosial terlapor.
Baca Juga: Kemlu RI Pulangkan 54 WNI dari Perbatasan Myanmar–Thailand
Aparat juga telah memulai tahap penyelidikan awal guna menelusuri unsur pidana dalam dugaan hate speech tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan bernada menghina dalam salah satu siaran YouTube menjadi viral dan menuai kemarahan masyarakat.
Menurut Hendra, penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum serta memperkuat keterangan saksi korban.
Baca Juga: BNN Buka Rehabilitasi Narkoba untuk Umum Tanpa Takut Dipidana
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan menyatakan bahwa ujaran kebencian tidak dapat ditoleransi karena berpotensi memecah belah persatuan.
Ia mengaku tersinggung atas pernyataan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, seraya mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kesalahan individu kepada kelompok atau suku tertentu.
Baca Juga: Sapa Pengungsi di Langkat, Prabowo: Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian
Erwan menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya penghinaan terhadap identitas suku apa pun.
Ia menekankan bahwa saling menghormati antarwarga merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Antisipasi Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Daerah Bali–Jawa Perkuat Mitigasi
Sapa Pengungsi di Langkat, Prabowo: Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian
BNN Buka Rehabilitasi Narkoba untuk Umum Tanpa Takut Dipidana
Kemlu RI Pulangkan 54 WNI dari Perbatasan Myanmar–Thailand