KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 11.40 WIB hingga sekitar pukul 20.12 WIB atau hampir delapan setengah jam, lalu langsung meninggalkan lokasi tanpa penjelasan apa pun selain meminta agar pertanyaan diarahkan kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk temuan yang diperoleh saat tim KPK melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi.
Baca Juga: Rumah 2 Lantai di Koja Terbakar Hebat Usai Ledakan Kecil di Plafon
Penyidik juga mendalami konstruksi perkara yang bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang kemudian dibagi melalui diskresi dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, pembagian yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, KPK turut menggali potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yang sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih berpeluang bertambah seiring proses penghitungan bersama BPK.
Kasus ini disidik berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan umum agar KPK dapat melakukan upaya paksa, dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
YouTuber Resbob Terancam Enam Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas di Bali Senilai Rp669 Miliar
Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera, Bangun 2.000 Rumah
Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Selama Nataru
Kemenkeu Relaksasi Penyaluran TKD untuk Percepat Tanggap Darurat