Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar, Masuk Tahap Mediasi

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:39 WIB
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil (Foto: Instagram.com/@ataliapr)
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil (Foto: Instagram.com/@ataliapr)

KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12).

Sidang pertama ini dijadwalkan dengan agenda awal mediasi sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court.

Baca Juga: Pimpin Rapat Pembangunan Kawasan Muara Teweh Baru, Bupati Shalahuddin Siapkan Grand Desain Strategis

Menurut Debi, sidang hari ini menjadi tahapan awal dalam proses gugatan cerai tersebut.

Dalam sidang perdana ini, Atalia tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Debi menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan, meski Atalia disebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pensiun dengan Medali Emas, Edgar Xavier Marvelo Tutup Karier di SEA Games 2025

Terkait isi gugatan, Debi menyebut pesan Atalia cukup sederhana, yakni saling mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Ia juga membenarkan bahwa isu yang sempat beredar di publik sebelumnya telah masuk dalam materi gugatan, namun enggan mengungkapkan detail karena bersifat substansi perkara.

Sementara itu, Debi menyatakan bahwa persoalan harta gono-gini, nafkah, dan konsekuensi hukum lainnya belum menjadi fokus utama.

Pihaknya memilih untuk menunggu proses persidangan gugatan cerai selesai terlebih dahulu sebelum membahas hal-hal lanjutan, seraya memastikan keputusan tersebut telah dibicarakan dengan pihak keluarga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X