KALTENGLIMA.COM - KPK menetapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK meminta Taruna agar menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12/2025).
Hingga saat ini, KPK masih mengejar Tanura. Ia menyebut KPK akan memasukkan tersangka daftar pencarian orang jika tak kunjung menyerahkan diri.
Baca Juga: Polres Barito Utara Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru 2025
"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil," ujar dia.
Dalam jumpa pers ini, KPK menampilkan dua tersangka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). KPK kembali meminta Taruna untuk koperatif.
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2, karena yang satunya masih dalam pencarian. Kami berharap kepada yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Anggota DPRD Barito Utara Imbau Masyarakat Waspada DBD
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas. Untuk tersangka Albertinus yang menjabat sebagai Kajari HSU, pelaku diduga menerima Rp 804 terkait pemerasan.
"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep.
Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menuturkan HSU mengancam pejabat jika aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
Baca Juga: Money Politics hingga Perampokan Jadi Kasus Menonjol Dituntaskan Satreskrim Barito Utara di 2025
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Santri 12 Tahun Meninggal di Ponpes Wonogiri, Polisi Selidiki Dugaan Perundungan
OTT KPK di Banten, Kejagung Sebut Salah Satu Terduga Tersangka Jaksa
Bonus Atlet SEA Games 2025 Naik, Presiden Prabowo Apresiasi Peraih Medali
Pengungkapan Kasus Narkoba di Barito Utara Sepanjang 2025 Capai Nilai Fantastis Rp4,6 Miliar
Masa Depan Bruno Fernandes Jadi Sorotan, Spanyol dan Italia Jadi Opsi