KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan pemerintahan terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Selain itu, IKD juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan meningkatkan instansi publik, serta kolaborasi antar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Kunker ke Dispersip Kalsel, Anggota Dewan Barito Utara Adopsi Kiat Menarik Minat Baca
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mura, Regita mengatakan, digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam melaksanakan pelayanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
"IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, sebagai identitas yang bersangkutan," kata Regita, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: J-Hope BTS Terpilih Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton
Sementara dalam rangka mendukung pelaksanan Pemilu 2024, Regita juga memaparkan, Disdukcapil Murung Raya sudah melaksanakan perekaman wajb KTP pemula di sekolah, perekaman waiib KTP-e desa/kelurahan dan kecamatan, sinkronisasi data dalam aplikasi SIAK melalui proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berubah karena diterbitkan akta kematian, maupun penduduk pindah dan datang.
Baca Juga: Konsep Member Unlimited NCT Akan Berhenti di Unit NCT Tokyo
Selain itu melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
"Kami juga melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya dengan bekerja sama antara KPU dan Dukcapil melalui PKS pada tanggal 9 Januari 2023 lalu," timpalnya
Dengan telah diaktifkannya IKD di Murung Raya, dalam rangka menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Dukcapil Murung Raya, guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Serta mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan lainnya dengan layanan," tukasnya. (*)