KALTENGLIMA.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia mengatakan, ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Dijelaskannya, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” jelasnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Red Velvet Siap Menggelar Konser Bertajuk 'Red Velvet 4th Concert: R to V'
The Real Spesialis Webtoon, Park Jihoon Akan Membintang Drama ‘Fantasy Sonata’
Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Begini Tanggapan Cinta Laura
Usai Perayaan Karnaval Rio Dengan Bertemakan Satanis, Brazil Langsung Dihantam Bencana Banjir Dahsyat
Horee! Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan, Cek Waktunya