KALTENGLIMA.COM - Berdasarkan data dari Badan Reserse Kriminal Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) untuk data korupsi di desa di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2015 sampai 2022 per wilayah tercatat ada 41 kasus korupsi di desa.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan, bahawa kasus korupsi cukup tinggi di Kalteng.
.“Jawa Timur dan Jawa Tengah paling tertinggi sama-sama 76 kasus.karupsi. Namun untuk Kalteng juga nilainya (jumlah kasus) cukup tinggi karena ada 41 kasus, disusul Kalimantan Selatan 43 kasus,” kata Friesmount Wongso dalam audiensi dengan Pemkab Kotim di Kantor Bappelitbangda Kotim, Jumat 3 Maret 2023.
Kemudian berdasarkan data korupsi di desa tahun 2015 sampai 2022, berdasarkan pelaku rata-rata didominasi oleh kepala desa disusul bendahara desa dan sekretaris. Bahkat, rata-rata kasus korupsi yang terjadi di desa didominasi terkait pengelolaan dana desa. Dan dalam catatan KPK masuk kategori tinggi.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Dilalap Si Jago Merah, Begini Kronologinya
Baca Juga: Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang, Pukul 2 Dini Hari Berhasil di Padamkan
Friesmount Wongso tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab tingginya kasus terjadi. Apakah dikarenakan aparaturnya yang tidak bisa mengelola dana desa atau dikarenakan “kaget” mengelola dana dengan besaran yang cukup tinggi.
“Ini yang kita khawatirkan. Bisa jadi karena kaget biasanya mengelola dana yang puluhan ini naik jadi ratusan, bahkan sampai miliaran,” tandasnya
Lanjutnya, ada juga kasus korupsi dana desa yang diakibatkan oleh kepala desa yang ditunjuk dari mantan preman desa. Setelah terpilih, namun tidak bisa membuat administrasi karena kondisi sumber daya manusia yang kurang mumpuni.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Murung Raya Diringkus Polisi
Diakuinya, jika modus korupsi dana desa bervariasi, seperti penggelembungan anggaran, kegiatan proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
“Karenya, kami berharap semua informasi desa dapat ditampilkan di website desa, karena ini sebagai sebagi wujud transparansi. Supaya masyarakat tahu, kades juga kalau didatangi LSM, polisi, jaksa juga enak koordinasi yang diminta semua ada website. Tidak ada rahasia dan tidak ada yang ditutupi,” tandasnya.