KALTENGLIMA.COM - Polri menyatakan obat sirup Praxion aman dikonsumsi oleh masyarakat. Diketahui, obat sirup sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Laboratorium Forensik telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirup Praxion.
Hasilnya masih memenuhi nilai ambang batas, sehingga layak dikonsumsi.
"Penyidik telah melakukan pengujian di Labfor Polri, dan hasil uji menyatakan obat sirop Praxion masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi.
Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Rekap 8 Tim Negara yang Lolos ke Perempatfinal Piala Asia U-20 2023
Syahril menuturkan obat Praxion dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) karena pasien ada Riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Setelah Pejabat Pajak, Giliran Gaya Mewah Anak Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Jadi Sasaran Netizen
Karena Masalah Kesehatan, Hwanhee UP10TION Mengundurkan Diri Dari Acara Survival ‘Boys Planet’
KKB Kembali Lakukan Aksi Tembak Dua Warga Papua, Satu Remaja Dinyatakan Tewas
Ada Apa! Kepala Kantor Bea Cukai Ramai-ramai di Panggil ke Jakarta oleh Kemenkue
Klasemen akhir Grup D Piala Asia U-20 2023 : Jepang Juara Grup dan Arab Saudi Tersingkir