Polda Jatim Telah Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Kasus Wahyu Kenzo

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:01 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (pmjnews)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh tersangka Wahyu Kenzo.

Tersangka tersebut berinisial RE.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (13/3/2023).

 Baca Juga: Kesbangpol Murung Raya Rekrutmen Calon Paskibraka

Dirmanto melanjutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.

Dalam kasus tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.

"RE ini marketing dari robot trading ATG," sambungnya menegaskan.

 Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Vandallisme, Dewan Dukung Pemasangan CCTV di Ruang Terbuka Publik

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR.

Sedangkan sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan berkenaan kasus itu. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X