KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh tersangka Wahyu Kenzo.
Tersangka tersebut berinisial RE.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Kesbangpol Murung Raya Rekrutmen Calon Paskibraka
Dirmanto melanjutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.
Dalam kasus tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
"RE ini marketing dari robot trading ATG," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Vandallisme, Dewan Dukung Pemasangan CCTV di Ruang Terbuka Publik
Sampai berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR.
Sedangkan sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan berkenaan kasus itu. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Hujan Tinggi : Sungai Benangin dan Teweh Meluap, Akses Jalan Terendam
Bahaya Bagi Kesehatan, Jangan Mandi Usai Lakukan Aktivitas Ini
Korban Investasi Bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo, Kini Bertambah Capai 1.361 Pelapor
Dewan Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Uang Desa
VIRAL! Aksi Terpuji Sekelompok Anak SMP di Tasikmalaya Sumbangan Beli Sepatu Baru untuk Teman sekelasnya