KALTENGLIMA.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca Juga: KFC Green Lake Sunter di Jakarta Utara Terbakar, 30 Personel Pemadam Langsung Terjun ke Lokasi
Rafael ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam sebagai tersangka sejak saat awal kedatangannya pukul 09.30 di Gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalanii pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
Baca Juga: Akan Rilis di Bulan April Ini, Berikut Sinopsis Film Horror Pelet Tali Pocong
"Hari ini, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK setelah menemukan alat bukti yangcukup.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Siap Tayang 20 April 2023, Berikut Sinopsis Film ‘Sewu Dino’
Baca Juga: Kepergok, Dua Pelaku Pencuri Motor di Koja Dihakimi Warga Saat Beraksi
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.***
Artikel Terkait
Berita Duka, Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia
Daesung BIGBANG Bergabung dengan Agensi Baru R&D Company
Belum Resmi Comeback, Side Track ‘Kitsch’ milik IVE Raih Perfect All Kill
Fix! Zee JKT48 dan Arbani Yasiz Akan Bintangi Film ‘Ancika 1995’
Minhyuk MONSTA X Berpamitan Sebelum Jalani Wajib Militer