KALTENGLIMA.COM - Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Menurut Ramadhan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Hotman lantaran disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang didampingi oleh Razman sebagai pengacaranya.
"Penetapan Razman sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, Razman dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 21 April 2023, Simak Penjelasannya
Ungkap Pernah Suka Naeyeon TWICE, BamBam GOT7 Meminta Maaf
Juara Spain Masters, Inilah Besaran Hadiah Diraih Gregoria Mariska Tunjung
Hasil Semifinal Copa Del Rey : Real Mandiri Lumat Barcelona
Datangi Pengadilan, Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan dan Jalani Proses Hukum