KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka dan Temukan Alat Bukti Terkait Kasus TPPU

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 11:21 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan dan dibawa KPK ke Jakarta.  (pmjnews)
Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan dan dibawa KPK ke Jakarta.  (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kali ini Lukas Enembe disangkakan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

Baca Juga: Viral! Diduga Sebarkan Berita Hoax Tentang Lampung Tidak Maju-maju, Pemuda Dilaporkan ke Polisi

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," sambungnya.

Menurut Ali, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga: Daftar Idol K-pop yang Akan Comeback Pada Bulan Mei

Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua tersebut.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tukasnya. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X