Diduga Lalai Dalam Berkendara, Sang Pengemudi Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Tanah Abang

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 12:38 WIB
Pengemudi tabrak pejalan kaki di tanah abang (pmjnews)
Pengemudi tabrak pejalan kaki di tanah abang (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Perempuan pejalan kaki berinisial A tertabrak kendaraan mobil Nissan Serena di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Rabu (19/4/2023) kemarin.

Peristiwa yang terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dan juga menabrak tiga lapak pedagang serta mobil Toyota Fortuner yang sedang terparkir.

“Seorang Perempuan Pejalan kaki mengalami luka pada bagian kaki dan kepala,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta dalam keterangannya yang diterima Kamis (20/4/2023).

 Baca Juga: Profil dan Biodata Carlo Saba Kahitna, Penyanyi yang Memiliki Suara Emas Asal NTT

Purwanta menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pria berinisial DPH melaju dari arah selatan ke Utara di Jalan KH Mas Mansyur.

“Sesampainya di depan ruko ACC Karpet No. 88 menabrak seorang perempuan pejalan kaki berinisial A yang sedang berjalan,” kata Purwanta.

Mobil tersebut kemudian masih melaju dan menabrak tiga lapak pedagang kurma serta mobil Toyota Fortuner yang sedang terparkir.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Moon Sua Billlie Adik Kandung dari Moonbin ASTRO yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Akibat peristiwa tersebut, pejalan kaki yang tertabrak mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki, yang kemudian dibawa ke RSUD Tanah Abang untuk penanganan medis.

Sementara dua kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut mengalami kerusakan di bagian bodi depan dan bemper depan.

Lebih lanjut, Purwanta menyebutkan pengemudi berinisial DPH diduga lalai dan kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya.

 Baca Juga: Dalam Suasana Berkabung Atas Kepergian Moonbin ASTRO, Beberapa Idol Membatalkan Berbagai Perilisan

“Diduga Pengemudi karena lalai dan kurang hati-hatinya pada saat mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau kurangnya konsentrasi, sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada orang lain dan kerusakan barang/kendaraan,” jelasnya. (Nova Elisa Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X