Usai Dua Kali Ditolak, Mario Dandy Dilaporkan Oleh Terdakwa Anak AG Terkait Dugaan Tindakan Pencabulan

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 23:37 WIB
Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan tindak pencabulan (PMJ News)
Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan tindak pencabulan (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM – Terdakwa anak AG melaporkan terdakwa Mario Dandy atas dugaan tindakan pencabulan.

Kuasa hukum dari terdakwa AG, mengatakan pihaknya melaporkan Mario Dandy usai AG divonnis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.

Setelah dua kali laporannya ditolak, terdakwa anak AG akhirnya resmi melaporkan Mario Dandy atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Sanksi Dicabut Usai Perjalanan Ke Arab Saudi Tanpa Izin, Lionel Messi Kembali Latihan Dengan Klub PSG

Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, pihaknya juga menyertakan delapan barang bukti.

Akan tetapi, dari delapan alat bukti yang diterima hanya empat alat bukti.

“Pelapor pelecehan seksual terhadap anak jelas merupakan kejahatan. Jadi siapa pun yang melakukan hubungan seksual, baik dengan sengaja atau terpaksa, memang merupakan kejahatan," ujar Mangatta.

Baca Juga: Kalahkan Tuan Rumah Kamboja, Timnas Voli Putra Indonesia Raih Hattrick Emas SEA Games 2023

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X