KALTENGLIMA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang diduga terlibat peredaran narkotika, Selasa, 30 Mei 2023 kemarin.
Berdasarkan hasil sidang KKEP itu, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menanggapi putusan tersebut, Teddy akan mengajukan banding
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa, Menurut dia Polri akan menindaklanjutinya.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.
Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Artikel Terkait
Catat! Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh
Jadwal Final Liga Champions 2022/2023
Jadwal Final Piala FA Manchester City vs Manchester United
Apes! Niat Cari Kerja, Pemuda di Kalteng Malah Diperas Wanita Jadi-jadian
Menyusul Cristiano Ronaldo, Lionel Messi Gabung ke Liga Arab