Peringati Hari Raya Waisak, 1.216 Narapidana Terima Remisi dan 7 Langsung Bebas

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 20:41 WIB
Ilustrasi remisi  khusus kepada 1.216 narapidana yang beragama Buddha di Hari Raya Waisak (Freepik)
Ilustrasi remisi khusus kepada 1.216 narapidana yang beragama Buddha di Hari Raya Waisak (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE kepada 1.216 dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Buddha.

Hal ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Usai NCT DOJAEJUNG dan Kaka, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Undang Alan Walker ke Rumah

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

"(Remisi Khusus) hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Punya Pengikut Instagram Capai 60 Juta, Netizen Korea : Siapa Mereka?

Rika merinci dari 1.216 narapidana yang mendapat remisi setidaknya ada 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya langsung bebas atau RK II.

Dia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023 : Fikri/Bagas Raih Runner Up di Kalahkan Wakil China

Menurut Rika, narapidana yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.

"Kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," ungkapnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X