Honorer di Hapuskan di Ganti dengan PNS Part Time, Apa Itu?

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 12:15 WIB
PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu pengganti honorer (setkab.go.id)
PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu pengganti honorer (setkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM – Menjelang penghapusan tenaga honorer yang akan berlangsung pada 28 November 2023.

Pemerintah membuka status baru bagi ASN, yakni adalah PPPK Paruh Waktu.

Menurut anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kehadiran PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk mengakomodir para honorer yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Patahkan Statement Soal Argument Pria Selalu Dituntut, Selebgram Ini Langsung Skakmat

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu anggara gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringakan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,”

Jika yang lebih dulu hanya ada satu PPPK, nantikan akan terbagi dua, yakni full time dan part time.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, pihaknya akan s ebisa mungkin menghindari permasalahan seperti PHK massal, pembengkakan anggaran dan kehilangan pekerjaan para tenaga honorer.

Baca Juga: Siap Tayang 10 Agustus, Berikut Sinopsis Film ‘Primbon’

Terlebih lagi mengingat jumlah tenaga horor yang mencapai 2,3 juta orang.

Namun, pembahasa secara teknis mengenai informasi, mekanisme pengajian dan lain-lainnya masih belum sepenuhnya rampung. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X