KALTENGLIMA.COM – Menjelang penghapusan tenaga honorer yang akan berlangsung pada 28 November 2023.
Pemerintah membuka status baru bagi ASN, yakni adalah PPPK Paruh Waktu.
Menurut anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kehadiran PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk mengakomodir para honorer yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu anggara gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringakan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,”
Jika yang lebih dulu hanya ada satu PPPK, nantikan akan terbagi dua, yakni full time dan part time.
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, pihaknya akan s ebisa mungkin menghindari permasalahan seperti PHK massal, pembengkakan anggaran dan kehilangan pekerjaan para tenaga honorer.
Baca Juga: Siap Tayang 10 Agustus, Berikut Sinopsis Film ‘Primbon’
Terlebih lagi mengingat jumlah tenaga horor yang mencapai 2,3 juta orang.
Namun, pembahasa secara teknis mengenai informasi, mekanisme pengajian dan lain-lainnya masih belum sepenuhnya rampung. ***
Artikel Terkait
Yakin Suami LGBT, Selebgram Meylisa Zaara Bongkar Sifat Suami yang Bikin Nyesek
Tiara Andini Geram Karena Bagian Sensitif Disentuh Wartawan
Taeyong NCT Jadi Bintang Tamu Acara Televisi FYP : Diajarin Nyanyi Cendol Dawet Hingga Belajar Bahasa Sunda
Han So Hee Bagikan Potret di Balik Layar MV ‘Seven’ Milik Jungkook BTS, Yuk Intip Sini
Alejandro Garnacho Terciduk Kenakan Jersey Al Nassr, Akankah Tinggalkan Manchester United ke Liga Arab?