Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD, Terungkap Alasannya

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 23:10 WIB
Panji Gumilang  (ist)
Panji Gumilang (ist)

KALTENGLIMA.com - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan,i pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Hendra Effendi, Panji Gumilang menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 2023 : PSM Makassar Cukur Persib, Persikabo Sikat Bhayangkara

Baca Juga: Gegara Mantan Tunangan, 2 Mahasiswi Berseteru

"Iya sudah dicabut, menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, saat dihubungi, Sabtu 22 Juli 2023.

Hendra tidak mengetahui apakah ada pembicaraan atau tidak antara Panji dan Mahfud sebelum gugatan dicabut. Namun Panji Gumilang.

Baca Juga: Bantah Gelapkan Uang Rp5 Miliar dari Pengusaha Skincare, Mario Teguh Sebut Dirinya Difitnah

Baca Juga: Sakit Punggung, Haechan NCT Tak Dapat Berpartisipasi Dalam Acara Fanmeeting NCT Dream Hari Ini

"Jadi mungkin kembali lagilah pada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kita kurang paham. Yang jelas, ketika kami diminta mengurungkan gugatan itu, ya tentunya kembali lagi pada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," imbuhnya.

Hendra tidak tahu pasti kapan gugatan dicabut. Sepengetahuan Hendra, gugatan itu dicabut timnya pada Kamis (20/7). "Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Korea Open 2023 : Fajar/Rian Melenggang ke Final

Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan pencabutan tersebut.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata Zulkifli dikonfirmasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X